DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 2
1.3 Tujuan Penulisan 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Adil dalam Sila Kedua Pancasila 3
2.2 Pengertian Beradab dalam Sila Kedua Pancasila 3
2.3 Nilai yang Ada dalam Pancasila Sila Kedua 4
2.4 Fenomena Sikap Adil dan Beradab dalam Masyarakat 5
2.5 Sikap yang Dilakukan Masyarakat Berbudaya
Untuk Mencapai Sila Kedua Pancasila 6
BAB III PENUTUP
3.1 Simpulan 11
3.2 Saran 11
DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila merupakan hasil perumusan dari para leluhur, peristiwa yang ada kaitannya dengaan aktivitas kehidupan manusia yang dibuat secara sadar. Pancasila mempunyai lambang garuda dan sekaligus di dalam lambang garuda terdapat gambar bintang, rantai, pohon beringin, kepala banteng, padi dan kapas yang mencerminkan setiap arti dari lima sila pancasila.

Sila kedua yang terdapat dalam pancasila merupakan bagian dari perumusan piagam Jakarta pada tahun 1945, yang dilahirkan oleh panitia Sembilan BPUPKI. Yang sampai saat ini, pancasila telah diterima, dan diakui oleh bangsa Indonesia. Meski dibalik itu lumayan sulit untuk melewati tahap lolos dalam penyetujuan perumusan. Dan merupakan suatu hal yang menarik, karena lolosnya sila kedua ini sangat berbeda dengan rumusan yang diajukan oleh Bung Karno. Maka sesuai dengan sila kedua pancasila, konsep kemanusiaan yang seharusnya diamalkan adalah kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini seharusnya berlaku dari sejak sila kedua pancasila itu sendiri telah disetujui.

Seperti telah kita ketahui, pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Tentu hal ini berhubungan dengan sila kedua pancasila. Dari pandangan hidup inilah, bangsa sudah harus bisa memilih jalan ataupun arah mana yang akan mereka tentukan.  Adil dan Beradab, kedua kata dalam sila kedua pancasila ini yang sampai sekarang masih sangat berlaku, dan banyak sekali ragam dan cara dari berbagai kebudayaanya. Dari mulai fenomena cara melakukan sifat adil, yang tentunya adil tidaklah harus sama. Maksudnya adalah, dalam bersikap adil bangsa Indonesia memiliki caranya masing-masing  yang berbeda. Dari mulai sikap yang dilakukan oleh strata sosial dan sikap apa yang akan diterimanya. Sampai adab yang seperti apa yang baik dan semua kalangan akan menerimanya.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang tepat berdasarkan latar belakang di atas adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud adil dalam sila kedua pancasila?
2. Apa yang dimaksud beradab dalam sila kedua pancasila?
3. Bagaimana nilai yang ada dalam sila kedua pancasila?
4. Bagaimana fenomena sikap adil dan beradab dalam masyarakat?
5. Apa yang dilakukan masyarakat berbudaya untuk mencapai sila kedua pancasila?

1.3 Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui makna kata “adil” dan “beradab” dalam sila kedua pancasila.
2. Untuk mengetahui seperti apa fenomena sikap adil dan beradab yang diterapkan dalam masyarakat.
3. Untuk mengetahui secara singkat, bagaimana perumusan sila kedua pancasila dirumuskan.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Adil dalam Sila Kedua Pancasila
Adil menurut kamus besar bahasa Indonesia, adalah diartikan tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang benar, berpegang pada kebenaran, sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang.  Sedang menurut bahasa Arab, adil berasal dari kata adilun yang berarti sama ataupun seimbang. Menurut ilmu akhlak ialah meletakan sesuatu pada tempatnya, memberikan atau menerima sesuatu sesuai haknya, dan menghukum yang jahat sesuai haknya, dan menghukum yang jahat sesuai dan kesalahan dan pelanggaranya. Pengertian lain dari kata adil adalah memberikan hak kepada orang yang berhak menerimanya tanpa ada pengurangan, dan meletakkan segala urusan pada tempat yang sebenarnya tanpa ada aniaya.

2.2 Pengertian Beradab dalam Sila Kedua Pancasila
Beradab berasal dari kata adab, yang berarti budaya atau etika. Jadi beradab bisa diartikan sebagai berbudaya atau beretika, yaitu sifat dan sikap kita senantiasa berlandaskan budaya dan etika baik yang berlaku. Manusia merupakan makhluk yang sempurna, tak hanya diberikan jasad tapi manusia juga diberikan akal oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan diberikannya akal ini, manusia dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Tentulah untuk terciptanya manusia yang beradab diperlukan ideologi-ideologi atau pemikiran-pemikiran yang baik pula. Para perumus pancasila ini mencantumkan binaan kepada umat manusia, khususnya warga Indonesia untuk senantiasa memiliki sikap hidup yang selalu dilandasi oleh nilai-nilai budaya dan norma-norma.


2.3 Nilai yang Ada dalam Pancasila Sila Kedua
Nilai Kemanusiaan dalam Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab: memberi arah dan mengendalikan ilmu pengetahuan. Pengembangan ilmu harus didasarkan pada tujuan awal ditemukan ilmu atau fungsinya semula, yaitu untuk mencerdaskan, mensejahterakan, dan memartabatkan manusia, ilmu tidak hanya untuk kelompok, lapisan tertentu. Tujuan negara Indonesia sesuai dengan Alinea IV Pembukaan UUD 1945, adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tujuan negara tersebut hendak diwujudkan di atas landasan Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan; serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Namun setiap negara, apapun ideologi yang dianutnya menyelenggarakan fungsi minimum yang mutlak sifatnya, yaitu (Budiardjo, 2010:55) :
a. Melaksanakan penertiban (law and order).  Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator,
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru di mana tingkat kesejahteraan masyarakat masih sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah,
c. Pertahanan. Fungsi ini untuk mempertahankan negara dari kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan,
d. Menegakkan keadilan. Untuk mewujudkan keadilan negara memiliki badan-badan peradilan.

2.4 Fenomena Sikap Adil dan Beradab dalam Masyarakat
Sudah sejak dulu  fenomena adil dan beradab dalam masyarakat dari mulai keadilan dalam memutuskan suatu perseteruan atau perkara. Diantaranya adalah keadilan di dalam keluarga, organisasi dan lingkungan masyarakat. Dalam hal lain mengenai keadilan yang ada di lingkungan masyarakat bisa dilihat dalam lingkungan ketika seseorang atau ketua dalam lingkungan masyarakat yang dipilih secara demokratis mendapat sesuatu amanah dari struktur atau atasan birokratisnya haruslah disampaikan secara jujur dan adil dengan membagikannya seacara menyeluruh.
Dalam tahap yang lebih tinggi lagi yakni dipemerintahan dan hukum, diharapkan bahwa keputusan yang dilakukan oleh pemerintah haruslah melihat secara komprehensif dan integralistik agar dalam keputusannya adil dan dirasakan oleh seluruh masyarakat. Dalam penegakan hukum dan pembuatannya pun harus melihat segala aspek dan diharapkan tidak ada diskrimainasi atas nama apapun dan kesetaraan seluruh masyarakat harus lah sama. Selain itu juga dalam kategori beradab, manusia pun sejak dahulu telah diajarkan, diberikan pendidikan kesopanan, moral dan berbudaya. Baik itu berbudi bahasa dan berbudi pekerti halus.

Di dalam setiap masyarakat tentu memiliki norma yang harus dijunjung dan dijaga, selain itu juga norma-norma itu harus dipraktekan dalam kehidupan di lingkungan sekitar, agar masyarakat Indonesia yang beradab itu bisa terlestarikan. Contoh fenomena adil di dalam lingkungan sekitar adalah antara pemimpin daerahnya (RT) terhadap warganya, sebagai pemimpin daerah tersebut sudah seharusnya bersikap adil terhadap masyarakatnya, seperti ketika adanya pembagian sumbangan, tentunya pemimpin tersebut harus menyelaraskan pembagiannya sesuai dengan kemampuan materil yang dimiliki setiap warganya. Masing-masing warganya harus mempunyai takaran keadilan yang diberikan oleh pemimpinnya.

Selanjutnya, salah satu contoh dari fenomena beradab di lingkungan sekitar adalah bagaimana adab dari setiap warganya terhadap pemimpin daerah tersebut. Seperti ketika kita tidak mendapatkan keadilan yang telah paparkan pada contoh di atas, yang harus kita lakukan adalah membicarakannya secara baik-baik dengan tanpa menghakimi si pemimpin tersebut, meminta transparansi dari pemimpin tersebut agar tidak ada kesalah pahaman yang semakin melebar, bahkan menjadi konflik sosial.

Contoh lain yang lebih mengerucut yang ada di lingkungan sekitar adalah keluarga, orang tua adalah guru pertama yang mengajarkan kebaikan dan pendidikan karakter, seperti halnya dalam memberikan keadilan dan pelajaran mengenai perilaku adab dan berbudi yang baik. Ketika pendidikan yang diberikan telah merata terhadap semua anak yang ada di rumah tersebut, maka karakter yang didapat pun akan baik pula.

Terutama dalam memberikan keadilan, orang tua harus memberikan contoh yang baik dan juga menyeimbangkan apa yang diberikan olehnya terhadap anak-anaknya. Maka ketika pendidikannya telah baik, akan baik pula timbal balik sang anak melalui beradab tersebut. Anak akan melalukan apa yang diajarkan orang tuanya tentang memberikan keadilan dan melakukan adab yang baik, sopan dan tidak menyalahi norma. Anak tersebut akan menggunakan adat kesopanan yang telah ditangkap melalui pelajaran yang diberikan orang tuanya (imitasi).

2.5 Sikap yang Dilakukan Masyarakat Berbudaya Untuk Mencapai Sila Kedua Pancasila
Sila kedua pancasila berbunyi: Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita sebagai manusia yang pada hakikatnya semuanya sama didunia ini. Contoh sikap yang mencerminkan sila tersebut diantaranya:

a. Tidak membeda bedakan manusia berdasarkan suku, agama, warna kulit, tingkat ekonomi, maupun tingkat pendidikan.
Sebagai manusia yang hidup di dalam lingkungan sosial sudah seharusnya kita menanamkan sikap toleransi terhadap sesama. Dalam toleransi kita dilarang untuk bersikap diskriminasi terhadap suatu kelompok tertentu yang berbeda dari mayoritas masyarakatnya. Sikap toleransi mengacu dalam segala hal termasuk dalam kontek sosial, budaya dan juga agama.

b. Menyadari bahwa kita diciptakan sama oleh Tuhan
Semua manusia adalah sama di hadapan Tuhan, yang membedakan adalah tingkat ketaqwaan seseorang tersebut. Manusia menganggap mereda berbeda dengan manusia lain yang jauh tampak lebih sempurna dari dirinya, entah dia lebih kaya, lebih pintar, lebih sukses, lebih tampan, lebih cantik, lebih bahagia, atau lebih sebagainya. Namun sesungguhnya, di hadapan Allah setiap manusia adalah sama.

c. Membela kebenaran dan keadilan
Dengan tidak menutup nutupi suatu tindak kejahatan misalnya, ketika kita tahu seorang bertindak kejahatan kita siap untuk menjasi saksi dipengadilan, hal ini sudah dapat diartikan sebagai membela kebenaran dan keadilan. Saatnya kebenaran harus ditegakan, rasa keadilan harus dijunjung tinggi, dan kembali ke dasar sifat manusia yang mempunyai ahlak yang tinggi. Bangsa ini telah dijajah oleh kebodohan, kemiskinan, ketidak amanan sampai ratusan tahun. Kebodohan dan kemiskinan tidak lain karena para pejabat negara, dan para elemen masyarakat yang merupakan panutan masyarakat tidak dapat memberikan contoh yang baik, sehingga negara kita yang telah merdeka sejak 1945, masalah kemiskinan tidak pernah luput dari permasalahan.

d. Menyadari bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama
Secara implisit, kita sebagai orang Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama dan juga sebagai bangsa yang berdasarkan pancasila, kita hendaknya mengutamakan kewajiban daripada Hak. Dalam kehidupan sehari-hari disamping menggunakan hak pribadi kita juga harus memperhatikan hak orang lain. Kita harus menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pelaksanaan hak tidak boleh secara mutlak, tapi harus berfungsi social. Misalnya saja setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando harus dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.

e. Tidak melakukan diskriminatif
Di Indonesia diskriminasi bukanlah hal baru lagi, tetapi sudah sering terjadi di kehidupan kita, maupun diskriminasi kecil ataupun diskriminasi yang sampai menimbulkan konflik besar. Diskriminasi adalah suatu perbuatan yang memperlakukan seseorang atau kelompok minoritas secara tidak adil. Islam sangat melarang diskriminasi, karena hal tersebut merupakan sifat tercela yang sangat membahayakan. Dihadapan Allah SWT, semua makhluk itu sama, siapapun, dari manapun, dan warna kulit apapun. Alah swt hanya membedakan manusia dengan kualitas ketakwaannya, seperti yang tercantum di dalam Al-Quran pada surat Al- Hujurat ayat 13.

Contoh diskriminasi yang sering kali terjadi dikalangan anak-anak yaitu, memilih-milih ketika berteman dan hanya ingin berteman dengan yang memiliki agama atau ras yang sama dengan kita, mengejek orang lain yang memiliki fisik yang berbeda dengan kita, contohnya mengejek temannya yang memiliki kulit hitam. Terkadang perlakuan seperti itu hanya dianggap kenakalan anak kecil saja. Padahal perlakuan tersebut sudah menumbuhkan sikap diskriminatif dan intoleransi terhadap perbedaan.

Pendidikan adalah hak setiap warga negara, dengan pendidikan diharapkan terjadinya perubahan pola pikir (mainstream) atau cara pandang dan dengannya  perubahan ke arah kemajuan akan menjadi kenyataan.  Ia merupakan suatu proses untuk mencapai tujuan. Berhasil tidaknya tujuan dapat dilihat pada output  yang dihasilkan. Dalam konteks pendidikan nasional Indonesia, pendidikan dilaksanakan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, adanya sinergisitas  antara bangunlah jiwanya dan bangunlah badannya.

Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa  kemerdekaan memiliki  sebuah janji untuk (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia pemerintah Indonesia, (2) Memajukan kesejahteraan umum, (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa, (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Seluruh elemen bangsa, wajib ikut serta mewujudkan visi mulia ini. Semangat ini juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3 dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dari dua dasar pijakan pendidikan (UUD 1945 dan UU No. 20/2003) di atas mengisyaratkan beberapa hal, 1) pendidikan adalah proses sadar yang terencana 2) pendidikan dirancang supaya peserta didik dapat aktif, dan 3) pendidikan bukan mematikan ide, gagasan dan kreatifitas anak tapi sebaliknya sebagai sebuah upaya untuk mengembangkan potensi dirinya baik potensi keagamaan, potensi penguasaan diri maupun potensi pengembangan keterampilannya. Sederhananya, dapat dikemukakan tentang perlunya pembinaan yang sistematis dan bermakna bahwa pendidikan di Indonesia harus diarahkan kepada terbinanya manusia yang dirumuskan dalam tujuan di atas.

Dalam kaitannya dengan tulisan ini, maka komitmen pada usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, terwujudnya generasi yang sehat, cerdas dan berkualitas menjadi harapan bersama setidaknya menekankan pada pentingnya pendidikan untuk anak bangsa ini. Pendidikan setidaknya hingga saat ini masih dianggap menjadi solusi dalam menyelesaikan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Dampak dari seriusnya pembenahan pendidikan akan memberi pengaruh pada watak dan karakter sebuah bangsa. Bukankah pendidikan adalah mengubah cara pandang seseorang terhadap masa depan. Ingin melihat Indonesia masa depan maka lihatlah bagaimana proses pendidikan saat ini. Ternyata jayanya sebuah bangsa tidak hanya dilihat dari sumber daya alamnya saja, namun juga sumber daya manusia menjadi peran penting dalam pengolahannya. Karena itu pendidikan sebagai upaya mendewasakan manusia menjadi landasan majunya sebuah bangsa.

Kondisi pendidikan kita saat ini terkena arus arus globalisasi yang menciptakan kompetisi untuk umat manusia. Hal materiil sebagai sebuah tuntutan di arena yang di sebut globalisasi membawa kita kepada ketiadaan akan kemanusiaan. Tentu hal ini berbeda jauh akan pengertian pendidikan menurut Paulo Freire bahwa pendidikan haruslah memanusiakan manusia, sisi kemanusiaan seperti saling bergotong royong, menghormati perbedaan, tidak saling membunuh satu sama lain.

BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Adil adalah memberikan hak kepada orang yang berhak menerimanya tanpa ada pengurangan, dan meletakkan segala urusan pada tempat yang sebenarnya tanpa ada aniaya. Manusia merupakan makhluk yang sempurna, tak hanya diberikan jasad tapi manusia juga diberikan akal oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan diberikannya akal ini, manusia dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Tentulah untuk terciptanya manusia yang beradab diperlukan ideologi-ideologi atau pemikiran-pemikiran yang baik pula.

3.2 Saran
Kita sebagai manusia harus menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai akan kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status, sosial, maupun agama, kita juga harus mengembangkan sikap saling mencintai, menghargai, menghormati, tenggang rasa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.


DAFTAR PUSTAKA
Ismawan, Nafi. 2014. Adil Menurut Islam. http://nafiismawan.blogspot.com/2014/03/adil-menurut-islam.html

Fikri Abu Hizam, Ahmad Nawir. 2014. Inilah Contoh Sikap Berdasarkan Sila-Sila di Pancasila. http://nawirfikri.blogspot.com/2014/08/inilah-contoh-sikap-berdasarkan-sila.html

Sumber Pengertian. 2017. Pengertian Toleransi, Contoh, dan Manfaatnya. http://www.sumberpengertian.co/pengertian-toleransi

Permana, Egi. 2013. Berani Membela Kebenaran dan Keadilan. https://www.kompasiana.com/egipermana/552c178e6ea8346c4b8b45c0/berani-membela-kebenaran-dan-keadilan

Amanda, Bianca. 2017. Sikap Diskriminatif.  https//www.qureta.com/post/sikap-diskriminatif

Luthfi. 2017. Mewujudkan Akses Pendidikan yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan. http://kalbar.kemenag.go.id/id/opini/mewujudkan-akses-pendidikan-yang-meluas-merata-dan-berkeadilan

Kalam Utama, Gavin. 2011. Pendidikan Demokrasi pada Masyarakat Multikutural. Yogyakarta: Kemendikbud.

Post a Comment

🚫 PERHATIAN ! 🚫
Dimohon untuk TIDAK berkomentar yang mengandung hinaan, caci maki, memperdebatkan hal yang tidak penting, dan promosi barang/hal yang dilarang oleh hukum agama dan hukum negara!