HUKUM PERIKATAN

Hukum Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih,yang terletak dalam lapangan  harta kekayaan,dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib melaksanakan/memenuhi prestasi.

Pihak-pihak di dalam hukum perikatan terdiri dari 2 pihak, yaitu
  1. Kreditur, yaitu pihak yang aktif atau yang berpiutang dan pihak yang wajib memenuhi prestasi.
  2. Debitur, yaitu pihak yang pasif atau pihak yang berutang.
Seorang debitur harus selamanya diketahui karena seseorang tertentu tidak dapat menagih dari seorang yang tidak dikenal, lain halnya dengan kreditur boleh seseorang yang tidak diketahui.

Di dalam perikatan pihak-pihak kreditur dan debitur dapat diganti. Penggantian debitur harus diketahui atau disetujui kreditur, sedangkan penggantian kreditur dapat terjadi secara sepihak.

Di dalam perikatan dikenal istilah Schuld dan Haftung.

Setiap debitur mempunyai kewajiban menyerahkan prestasi kepada kreditur.oleh karena itu debitur mempunyai kewajiban untuk membayar utang ini disebut Schuld.

Di samping hal tersebut debitur pun berkewajiban memberikan harta kekayaannya sebagai jaminan untuk diambil kreditur sebanyak utang debitur untuk pelunasan utangnya, apabila debitur tidak memenuhi kewajiban membayar utang dan inilah yang disebut Haftung.

Di dalam perikatan pun  dikenal juga adanya istilah Hak Perseorangan dan Hak Kebendaan.

Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu.

Hak kebendaan adalah hak yang  dapat dipertahankan terhadap setiap orang.


Unsur-unsur perikatan yaitu sebagai berikut.
  1. Hubungan Hukum.
  2. Kekayaaan.
  3. Pihak-pihak.
  4. Prestasi.
Objek perikatan adalah segala sesuatu yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.

Objek perikatan disebut prestasi perikatan dapat berupa:
  1. Kewajiban untuk memberikan sesuatu.
  2. Kewajiban untuk berbuat sesuatu.
  3. Kewajiban untuk tidak berbuat sesuatu.
Kewajiban memberilkan sesuatu adalah kewajiban untuk memberikan hak milik/hak penguasaan atau hak memiliki sesuatu.

Kewajiban untuk berbuat sesuatu adalah segala perbuatan  yang bukan memberikan sesuatu misalnya membangun pabrik.

Kewajiban untuk tidak berbuat sesuatu adalah kewajiban yang menjanjikan untuk tidak berbuat sesuatu yang telah dijanjikan.

Misalnya pedagang mebel B yang berjualan disebelah toko A berjanji untuk tidak menurunkan harga kursi dan lemarinya yang dimaksudkan untuk manyainginya.

Macam-macam Perikatan


1. Perikatan Positif dan Negatif
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata misalnya memberi atau berbuat sesuatu.

Perikatan negatif adalah prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.

2. Perikatan bersyarat adalah perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa yang akan  datang dan  peristiwa  tersebut belum tentu terjadi,

Contoh saya berjanji akan menyewakan rumah kalo saya dipindah kan kerja ke kota lain.

3. Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang berlaku atau hapusnya ditangguhkan kepada waktu atau peristiwa tertentu yang akan terjadi dan pasti terjadi contoh misalnya penyerahan mobil pada tanggal 30 oktober 2019.

Penentuan waktu yang tidak pasti terjadi misalnya matinya A dalam hal ini peristiwa pasti terjadi namun tidak diketahui kapan saaatnya.

4. Perikatan tanggung renteng, periktan ini terjadi antara beberapa orang yang berpiutang jika didalam perjanjian secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh hutang sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah satu membebaskan orang yang berhutang meskipun perikatan menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara orang yang berpiutang tadi.

5. Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan tidak dapat dibagi-bagi adalah suatu perikatan mengenai suatu barang yang penyerahananya atau suatu perbuatan yang pelaksanaanya dapat dibagi-bagi atau tidak dapat dibagi-bagi.

6. Perikatan Alternatif, dalam perikatan ini debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu barang yang disebutkan dalam perikatan tetapi ia tidak dapat memaksa yang berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain.

7. Perikatam dengan ancaman hukuman adalah suatu keterangan sedemikian rupa dari seseorang untuk jaminan pelaksanaan perikatan yang diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi.

Wanprestasi / Ingkar Janji

Wanprestasi/Ingkar janji terjadi apabila debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang dijanjikan.

Tapi apabila debitur tidak melaksanakan apa yang dijanjikannya bukan karena kesalahannya itu bukan wanprestasi.

Bentuk/wujud dari wanprestasi terdiri dari:
  1. Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan.
  2. Debitur terlambat memenuhi perikatan.
  3. Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Akibat wanprestasi, kreditur dapat melakukan tuntutan beruapa:
  1. Pemenuhan prestasi,
  2. Pemenuhan perikatan  dengan ganti rugi.
  3. Ganti rugi.
  4. Pembatalan perjanjian.
  5. Pembatalan dengan ganti rugi.
Wanprestasi itu dapat terjadi karena
  1. Kesengajaan,
  2. Kelalaian,
  3. Tanpa kesalahan.
  4. SOMASI.

Overmacht / Force Majeure

Overmacht/Keadaan Memaksa (bahasa belanda) atau Force majeure (bahasa perancis) berarti suatu keadaan yang merajalela dan menyebabkan orang tidak dapat menjalankan tugasnya.

Overmacht dalam arti luas berarti suatu keadaan di luar kekuasaan manusia yang mengakibatkan salah datu pihak dalam perjanjian tidak dapat memenuhi prestasinya.

Di dalam KUHPerdata disebutkan batasan dari overmacht sebagai berikut:

"Keadaan memaksa adalah suatu keadaan tidak terduga, tidak disengaja, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh debitur. Dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur dan dengan terpaksa peraturan hukum juga tidak di indahkan sebagaimana mestinya."

Dan keadaan ini dapat dijadikan alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian.

Menurut Pasal 1244 KUHPerdata debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tidak terduga, yang tak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya,walauapun tidak ada itikad buruk kepadanya.

Unsur-unsur overmacht:
  1. Tidak dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang membinasakan benda yang menjadi objek perikatan.
  2. Tidak dapat dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berpretasi.
  3. Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan baik oleh debitur maupun oleh kreditur.
Akibat Hukum dari Overmacht.
  1. Kreditur tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi.
  2. Debitur tidak dapat lagi dinyatakan lalai.
  3. Debitur tidak wajib membayar ganti rugi.
  4. Resiko tidak beralih kepada debitur.
  5. Kreditur tidak dapat menuntut pembatalan dalam perjanjian.
  6. Perikatan dianggap gugur.
Perikatan hapus dikarenakan:
  1. Pembayaran.
  2. Pembaharuan utang/novasi
  3. Penawaran pembayarantunai,diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
  4. Perjumpaan utang dan konpensasi.
  5. Percampuran utang.
  6. Musnahnya barang terutang.
  7. Kebatalan dan pembatalan.
  8. Berlakunya syarat batal.
  9. Lewat waktu.
Demikian postingan saya kali ini mengenai Hukum Bisnis: Hukum Perikatan. Semoga bermanfaat untuk kita semua dan khususnya bagi pengunjung setia blog Mata Univ ini. Sampai jumpa di postingan selanjutnya.

Post a Comment

🚫 PERHATIAN ! 🚫
Dimohon untuk TIDAK berkomentar yang mengandung hinaan, caci maki, memperdebatkan hal yang tidak penting, dan promosi barang/hal yang dilarang oleh hukum agama dan hukum negara!