Berbisnis tidak dapat diprediksi apakah untung atau rugi, seperti perumpamaan kadang di atas suatu ketika ada di bawah.

Seperti itulah kondisi bisnis saat ini apalagi di tengah persingan yang ketat dan iklim ekonomi yang tidak menentu bisa menjadikan bisnis yang sedang dijalani terjerebab kedalam kerugian.

Sering kali seorang penguasaha mengalami kerugian sehingga tidak sanggup mengembalikan utang-utangnya yang sudah jatuh tempo.

Maka dalam keadaan tersebut diperlukan lembaga kepailitan untuk menanggulangi hutang-hutangnya sehingga dapat memberikan perlindungan hukumn kepada kreditur.

Hal ini lebih efisien dari pada menggugat siberhutang melalui gugatan perdata ke pengadilan niaga.

Pailit merupakan suatu keadaan di mana debitur tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari pada krediturnya.

Keadaan tidak mampu membayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (financial distrees) dari usaha debitur yang telah mengalami kemunduran.

PENGERTIAN KEPAILITAN

Kepailitan diatur didalam undang-undang nomor 37 Tahun 2004 tentang pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang penggunaan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas.

Kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.

Hakim pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Dalam struktur proses acara perdata kepailitan termasuk kategori bentuk permohonan yaitu permohonan pailit yang diajukan oleh debitur maupun oleh kreditur yang bertujuan untuk memperoleh pernyataan pailit oleh pengadilan yang sifatnya konstitutif baik bagi debitur maupun kreditur yaitu suatu putusan yang menyatakan seseorang atau badan usaha dalam keadaan pailit.

Sifat pemeriksaan perkara kepailitan adalah singkat dan sederhana (suimmier) yaitu para debitur cukup mem buktikan bahwa debitur cukup membuktikan bahwa debitur memenuhi syarat-syarat untuk dinyatakan pailit.

Sidang secara singkat dan sederhana itu artinya dalam sidang tersebut tidak diperlukan acara jawab menjawab seperti replik duplik sebagaimana yang biasa dilakukan dalam persidangan acara perdata biasa.

SYARAT-SYARAT KEPAILITAN

Pengadilan niaga akan mengabulkan permohonan pailit apabila syarat-syarat dalam pasal 2 undang-undang nomor 37 tahun 2004 terpenuhi yaitu:

1. Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.

2. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.

3. Dalam hal debitur adalah bank permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.

4. Dalam hal debitur adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan pinjaman, lembaga penyimpan dan penyelesaian.

Permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) .

Dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi perusahaan reasuransi dana pensiun atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh menteri keuangan.

AKIBAT PAILIT

Akibat terjadinya pailit yaitu diantaranya
1. Harta debitur pailit dalam sita umum,
2. Debitur kehilangan haknya untuk menghuasai atau mengurus kekayaan harta pailit,
3. Semua perikatan debitur setelah pailit tidak dapat dibayar dari harta pailit,
4. Tuntutan terhadap harta pailit diajuklan kekurator,
5. Seluruh perkara yang sedang berjalan ditangguhkan,
6. Gugatan perdata terhadap harta debitur gugur,
7. Sita terhadap debitur diangkat,
8. PHK dapat dilakukan.

Sita umum adalah suatu sita yang bukan untuk kepentingan seorang atau beberapa pihak kreditur melainkan untuk semua kreditur atau dengan kata lain untuk mencegah penyitaan dari eksekusi yang dimintakan oleh kreditur secara perorangan.

Syarat Yuridis agar debitur dinyatakan pailit adalah
1. Adanya utang,
2. Ada dua utang atau lebih,
3. Minimal satub dari utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih,
4. Adanya debitur,
5. Lebih dari dua kreditur,
6. Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yaitu pengadilan niaga,
7. Permohonan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang.

CARA MENGAJUKAN PAILIT

Prosedur pengajuan permohonan pailit yaitu sebagai berikut.
1. Permohonan diajukan secara tertulis kepada ketua pengadilan,

2. Sidang pemerikdaan permohonan pernyataan pailit diselenggaraakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan,

3.atas permohonan debitur dan berdasarkan alasan yang cukup pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang paling lambat 25 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan,

4. Pengadilan memanggil para pihak baik debitur maupun kreditur. Pemanggilan dilakukan oleh juru sita paling lambat 7 hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan,

5. Putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.

6. Salinan keputusan pengadilan wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada debitur,bkurator dan hakim pengawas paling lambat 3 hari setelah tanggal keputusan atas permohonan pailit diucapkan.

Terhadap putusan pernyataaan pailit, dapat dilakukan upaya hukum yaitu kasasi ke Mahakamah Agung dengan prosedur sebagai berikut.

1. Pemohon mengajukan kasasi dalam jangka waktu 8 hari terhitung sejaktanggal putusan yang dimohon kasasi ditetapkan dengan mendaftarkannya ke panitera pengadilan yang telah men etapkan putusan pailit dengan.dan pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasinya kepada panitera pada saat permohonan kasasinya didaftarkan,

2. Dalam waktu dua hari panitera wajib mengirimkan permohonan kasaasi beserta memori kasasi irtu kepada termohon kasasi,

3. Termohon kasasi dalam waktu paling lambat 7 hari wajib menyampaikan kontra memori kasasinya  kepada panitera,

4. Dalam waktu paling lambat 14 hari panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi dan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung malalui panitera Mahkamah agung,

5. Sidang permohonan kasasi dilakukan paling lambat 20 hari sejak permohonan kasasi didaftarkan,

6. Putusan permohonan kasasi harus sudah ditetapkan paling lambat 30 hari sejak permohonan kasasi didaftarkan  dan putusan itu diucapkan dalam yang terbuka untuk umum,

7. Dalam waktu 2 hari salinan putusan Mahkamah Agung  waajib disampaaikan kepada panitera pengadilan niaga, pemohon, termohon, kurator dan hakim pengawas.

Selanjutnya terhadap putusan kasasi dapat dilakukan upaya hukum lagi yaitu dengan mengajukan permohonan PK (Peninjauan Kembali) dengan prosedurnya sebagai berikut.

1. Permohonan PK harus diajukan oleh pemohon atau ahli warisnya atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu (advokat) paling lambat 180 hari sejak tanggal putusan yang dimohonkan PK itu mempunyai  kekuatan hukum yang tetap,

2. Permohonan diajukan ke MA melalui ketua pengadilan niaga yang memutus perkara tersebut,

3. Panitera pengadilan mem berikan atau mengirimkan permohonan PK tersebut kepada pihak lawan selambat-lambatnya 2 hari terhitung sejak permohonan didaftarkan,

4. MA harus sudah memberikan keputusan atas permohonan PK paling lambat 30 hari sejak pendaftaran dan putusan itu harus sudah disampaikan salinannya kepada para pihak paling lambat 3 hari sejak permohonan diterima oleh panitera MA.

Alasan pengajuan PK ke MA adalah
1. Ditemukan bukti baru (Novum) yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada tapi belum ditemukan,

2. Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata. 

Putusan pailit oleh pengadilan niaga tidak mengakibatkan debitur kehilangan kecakapannya untuk melakukan perbuatan hukum pada umumnya.

Tetapi hanya kehilangan kekuasaan atau kewenangan untuk mengurus dan mengalihkan harta kekayaanya saja.

Dengan demikian debitur tetap dapat melakukan perbuatan hukum berupa misalnya menikah atau membuat perjanjian, menerima hibah atau bertindak menjadi kuasa atau mewakili pihak lain dan sebagainya.

Kurator

Kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki keahlian khusus dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM serta diangkat berdasarkan putusan pengadilan (pada putusan pernyataan pailit) untuk melakukan pengurusan dan pemberesan atas budel pailit.

Seorang kurator harus independen tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitur maupun kreditur dan tidak sedang menangani perkara pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 perkara.

Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalainya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.

Kurator harus menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 bulan.

Laporan dimaksud bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma serta hakim pengawas dapat memperpanjang jangka waktu apabila belum selesai tugasnya.

Tugas Kurator


Mengambil alih hak debitur pailit dalam mengatur dan atau melikuidasi debitur pailit dan pemberesan harta paillit

Melakukan pengawasan terhadap budel pailit dengan segala cara yang dianggap perlu dan segera mengambil alih atas seluruh dokumen-dokumen, uang, perhiasan, saham dan surat berharga lainnya.

Dengan alasan untuk melindungi budel pailit maka budel pailit dapat disegel atau disita dengan persetujuan hakim pengawas.

Segera melaksanakan inventarisasi atas seluruh budel pailit.

Bertidak untuk dan atas nama debitur pailit dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan debitur pailit baik dari kreditur ataupun dari debitur dan debitur pailit.

Mempunyai hak (dengan persetujuan hakim pengawas) untuk mendapatkan pinjaman dalam rangka meningkatkan harta pailit.

Melaporkan kondisi debitur dan budel pailit dan pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai kurator setiap 3 bulan.


Berakhirnya Kepailitan

Kepailitan bisa berakhir dan atau terjadi melalui
1. Perdamaian,
2. Insolvensi.

Perdamaian adalah salah satu cara untuk mengakhiri kepailitan.

Perdamaian dapat digunakan sebagai alat untuk memaksa dilakukannya “restrukturisasi hutang” karena diluar kepailitan kreditur tidak dapat dipaksa untuk menyetujui perdamaian.

Perdamaian diartikan sebagai perjanjian antara debitur dan para krediturnya dimana klaim dari kreditur disetujui untuk dibayar sebagian atau seluruhnya.

Insolvensi adalah suatu kejadian dimana harta kekayaan (budel) pailit harus dijual lelang dimuka umum  yang hasilnya akan dibagikan kepada para kreditur dengan jumlah piutangnya yang disahkan dalam akor.

Akor/accoord/akur adalah suatu perjanjian perdamaian antara sipailit/debitur dengan para kreditur dimana diadakan suatu ketentuan bahwa sipailit/debitur dengan membayar suatu prosentase tertentu dari utangnya maka ia akan di bebaskan untuk membayar sisanya (Vollmar).

Insolvensi adalah fase terakhir dari kepailitan.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Menjalankan bisnis di indonesia adalah sangat menyenangkan kenapa demikian, karena pengusaha yang tidak bisa membayar utangnya masih diberi kesempatan untuk menunda kewajiban membayar utangnya.

Debitur yang tidak dapat atau memprediksi bahwa ia tidak akan dapat membayar utangnya yang sudah jatuh termpo dan dapat ditagih dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud pada umumnya untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kerpada kreditur.

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ditanda tangani oleh debitur atau penasehat hukumnya disertai penjelasan tentang.

1. Uraian tentang harta debitur,
2. Pertelaan yang menyatakan sifat dan jumlah utang dan piutang debitur,
3. Nama dan tempat tinggal para kreditur ,
4. Jumlah piutang setiap kreditur.

Tata cara pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang,
1. Permohonan PKPU diajukan kepada pengadilan niaga melalui panitera,

2. Panitera menyampaikan permohonan PKPU kepada ketua Pengadilan Niaga dalam janghka swaktu paling lambat 24 jam terhitung sejak permoghonan didaftarkan,

3. Dalam jangka swaktu 2x24 jam terhitung sejak tanggal permohonan PKPU didaftarkan pengadsilan niaga mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.

4. Pengadilan niaga harus segera mengabulkan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang dan harus menunjuk seorang hakim pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat satu atau lebih pengurus yang bersama debitur mengurus harta  debitur.

Dalam pelaksanaan penundaan kewajiban pembayaran utang  diperlukan adanya pengurus dan pengawas.

Pengurus yang diangkat harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan debitur atau kreditur.

Yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah
1. Perorangan atau badan usaha/badan hukum perdata yang berdomisili di Indonesia.

2. Telah terdaftar di kementerian hukum dan HAM.

Di Indonesia ada beberapa pengadilan niaga yang menangani persoalan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang yaitu :
1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang daerah hukumnya meliputi DKI Jakarta, Provinsi Jabar, Sumatera selatan, Lampung dan Kalimantan barat.

2. Pengadilan negeri ujung pandang yang daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku dan Irian Jaya.

3. Pengadilan negeri Medan yang daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi Sumatera utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Daerah Istimewa Aceh.

4.Pengadilan Negeri Surabaya yang daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.

5. Pengadilan Negeri Semarang yang daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Demikian postingan saya kali ini mengenai Hukum Bisnis: Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Semoga bermanfaat untuk kita semua dan khususnya bagi pengunjung setia blog Mata Univ ini. Sampai jumpa di postingan selanjutnya. 

Post a Comment

🚫 PERHATIAN ! 🚫
Dimohon untuk TIDAK berkomentar yang mengandung hinaan, caci maki, memperdebatkan hal yang tidak penting, dan promosi barang/hal yang dilarang oleh hukum agama dan hukum negara!