Pengertian dan Peranan Lembaga Pembiayaan

Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan daalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

Diatur didalam Keppres nomor 61 tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan.

Unsur-Unsur dalam pengertian lembaga pembiayaan sebagai berikut:
  1. Badan usaha yaitu perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
  2. Kegiatan pembiayaan yaitu melakukan pekerjaan dengan cara membiayai pada pihak-pihak atau sektor usaha yang membutuhkan.
  3. Penyediaan dana yaitu peerbuatan menyediakann uang untuk suatu keperluan.
  4. Barang modal yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan sesuatu atau barang lain seperti mesin, peralatan pabrik dll.
  5. Tidak menarik dana secara langsung, artinya tidak mengambil uang secara lengsung baik dalam bentuk giro, deposito, tabungan.
  6. Masyarakat. yaitu sejumlah orang yang hidup bersama di dalam suatu tempat yang terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
Lembaga pembiayaan ini tidak sepopuler lembaga keuangan dan lembaga perbankan, lembaga pembiayaan merupakan lembaga yang relatif masih muda sehingga eksistensinya belum begitu dikenal.

Lembaga pembiayaan berasal dari istilah bahasa inggris Financing Institution. Lembaga pembiayaan kegiatan usahanya lebih menekankan pada fungsi pembiayaan yaitu dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara lansung dari masyarakat.

Lembaga keuangan ini merupakan badan usaha yang mempunyai kekayaan dalam bentuk aset keuangan dimana aset tersebut digunakan untuk menjalankan usahanya di bidang jasa keuangan baik penyediaan dana untuk membiayai usaha produktif dan kebutuhan konsuntif maupun jasa keuangan bukan pembiayaan.

Jadi secara umum yang dimaksud dengan lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau keduanya artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.

Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.

Fungsi utama sistem keuangan adalah mentransfer dana dari pihak yang mengalami surplus dana kepada pihak-pihak yang mengalami kekurangan dana baik dari unit rumah tangga, badan usaha maupun dari pemerintah.

Dalam perkembangannya lembaga keuangan dewasa ini menawarkan berbagai jenis jasa keuangan seperti pemberian kredit, mekanisme pembayaran, transfer dana, penyimpanan, penyertaan modal, investasi dalam surat berharga, program asuransi, dan program pensiun.

Secara garis besar lembaga keuangan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok besar yaitu.
  1. Lembaga keuangan bank.
  2. Lembaga keuangan bukan bank.
  3. Lembaga pembiayaan.
Lembaga keuangan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hudup rakyat banyak.

Bank terdiri dari bank Indonesia, bank umum dan bank perkreditan rakyat.

Bank Indonesia mempunyai tiga macam status yaitu sebagai bank sentral, lembaga negara independen dan badan hukum publik.

Bank umum dan bank perkreditan rakyat dalam menjalankan usahanya menerapkan dua cara yaitu
  1. Konvensional artinya menjalankan usaha dibidang jasa perbankan menurut cara yang lazim atau biasa dengan memperoleh keuntungan berupa bunga.
  2. Prinsip syariah artinya menjalankan usaha dibidang jasa perbankan menurut aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam dengan memperoleh keuntungan bukan berupa bunga tapi dari bagi hasil.
Lembaga keuangan bukan bank (non bank financial institution) yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan.

Yang termasuk lembaga keuangan bukan bank adalah asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksadana, dan bursa efek. 

Asuransi diatur dalam undang-undang  nomor 2 tahun 1992 tentang usaha asuransi.jenis usahanya digolongkan menjadi.
  1. Usaha asuransi yang terdiri dari atas asuransi kerugian,asuransi jiwa,asuransi sosial dan reasuransi.
  2. Usaha penunjang asuransi terdiri atas pialang asuransi, pialang reasunsi, penilai kerugian, dan agen asuransi.
Pegadaian (pawnshop) merupakan salah satu bentuk lembaga perkreditan dengan sistem gadai yang diperuntukan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera.

Usaha pegadaian diatur dalam peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1990 tentang pengalihan bentuk perjan pegadaian menjadi perum pegadaian.

Kegiatan yang dilakukan perum pegadaian antara lain :
  1. Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
  2. Menerima jasa taksran bagi masyarakat yang ingin mengatahui besarnya nilai riil barang miliknya.
  3. Menerima jasa penitipan bagi masyarakat yang akan menitipkan barang-barangnya.
  4. Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan asegt peerusahaan dalam bidang bisnis profert dalam pembangunan gedung dengan sistem BOT (build operate and transfer).
  5. Kredit pegawai yaitu kredit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan  program yang menjajnjikan manfaat pensiun, diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun.

Leasing

Kata leasing berasal dari kata lease (inggris) yang berarti menyewakan, oleh karena itu maka yang dimaksud dengan leasing adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kreteria ssebagai berikut.

  1. Pembayaran sewa dilakukan secara berkala.
  2. Masa sewa guna usaha ditentukan minimal 2.3 dan 7 tahun.
  3. Disertai dengan hak opsi yaitu hak dari perusahaan pengguna barang modal untuk mengembalikan atau mem beli nbarang modal yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.
Pihak-pihak yang terkait dengan leasing yaitu.
  1. Lesse yaitu perusahaan pengguna barang.
  2. Lessor yaitu perusahaan lembaga pembiayaan atau penyandang dana.
  3. Supplier yaitu perusahaan penyedia barang.
  4. Perusahaan asuransi.

Peranan Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan mempunyai peranan sangat penting sebagai salah satu lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan perekonomian nasional
dikatakan penting karena siapapun orangnya baik secara pribadi ataupun badan usaha sudah pasti memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhannya.

Dikatakan sebagai sumber pembiayaan alternatif karena diluar lembaga pembiayaan masih banyak lembaga keuangan lain yang dapat memberi bantuan dana seperti pegadaian, pasar modal, bank, dan sebagainya.

Lembaga pembiayaan juga mempunyai peran dalam pembangunan yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan.

Aspirasi dan minat masyarakat dalam pembangunan ini bisa terwujud jika ada pihak yang memfasilitasinya.

Lembaga pembiayaan sebagai sumber pembiayaan dapat memberikan kontribusinya dalam bentuk bantuan dana guna menumbuhkan dan mewujudkan aspirasi dan minat masyarakat tersebut dengan bantuan dari lembaga pembiayaan tersebut diharapkan masyarakat (pelaku usaha) dapat mengatasi salah satu faktor krusial yang umum dialami yaitu faktor permodalan.

Keunggulan leasing sebagai alternatif baru bagi pembiayaan diluar sistem perbankan.
  1. Proses pengadaan peralatan modal relatif lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaan prosedur sederhana dan tidak ada keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu.
  2. Pengadaan kebutuhan modal dan alat-alat berat dan mahal dengan teknologi tinggi amat meringankan terhadap kebutuhan cash flow mengingat pembayaran cicilan jangka panjang.
  3. Perencanaan keuangan peerusahaan lebih mudah dan sederhana.
Ciri-ciri leasing
  1. Leasing merupakan suatu cara pembiayaan.
  2. Ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut.
  3. Hak milik benda yang dilease ada pada lessor.
  4. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
Dalam praktik akhir-akhir ini yang sering kali menjadi objek leasing adalah sepeda motor tanpa  adanya hak opsi dari pemakai barang.

Oleh karena itu lebih tepat kalau jual beli kredit sepeda motor tergolong pembiayaan konsumen.

Jenis leasing ada dua yaitu finance lease dan operating lease. Perbedaan pokok keduanya adalah.
  1. Finance lease suatu perjanjian pembiayaan dimana lessor diminta unrtuk membiayai pengadaan barang modal untuk lease sedangkan pada operating lease perjanjian menitik beratkan pada pemberian jasa.
  2. Pada finance lease risiko ekonomis atas objeknya berada pada lesse karena lesee wajib membayar kembali modal yang disediakan lessor untuk membayar barang yang bersangkutan ditambah bunga dan ongkos lain selama kontrak berjalan pada operating lease risiko ekonomis atas barang modal yang dilesse ada pada lessor.  
  3. Pada finance lease hanya memikul risiko berkenaan dengan keadaan keuangan, kemampuan membayar serta bonafiditas lesse sedangkan pada operating lease lessor menanggung risiko hilangnya atau rusaknya obyek yang di lesse.
  4. Pada finance lease jangka waktu kontrak sama dengan masa kegunaan barang modal yang bersangkutan menurut  persetujuan lessor sedangkan pada operating lease jangka waktu perjanjian pada umumnya tidak sama dengan masa kegunaan barang modal yang bersangkutan.
  5. Pada akhir masa finance lease, lesse mempunyain hak opsi untuk membeli barang modal tersebut sedang pada operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli.
  6. Pada finance lease dilarang mengakhiri kontrak sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, sedangkan pada operating lease tidak tertentu dan dapat diakhiri oleh lesse.
  7. Pada finance lease lessor umumnya memberikan jasa-jasa untuk penggunaan pengoperasian dan pemeliharan barang modal yang di lesse pada operating lease hal tersebut tidak ada.

Bentuk Perjanjian Leasing

Bentuk perjanjian leasing harus dilakukan secara tertulis dan wajib dibuat dalam bahasa Indonesia tanpa ketentuan berbentuk akte autentik atau akte di bawah tangan. 

Namun jika dilihat dari kekuatan pembuktiannya, selayaknya perjanjian leasing harus dibuat secara tertulis dengan akte autentik.

Dalam perjanjian leasing paling tidak harus memuat.
  1. Jenis transaksi leasing,
  2. Nama dan alamat masing-masing pihak.
  3. Nama jenis tipe dan lokasi penggunaan barang modal.
  4. Harga perolehan nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, simpan, jaminan dan ketentuan asuransi atas barang modal yang dilesse.
  5. Ketentuan mengenai pengakhiran leasing.
  6. Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang dileasse kan.
Demikian postingan saya kali ini mengenai Hukum Bisnis: Lembaga Pembiayaan dalam Kegiatan Bisnis. Semoga bermanfaat untuk kita semua dan khususnya bagi pengunjung setia blog Mata Univ ini. Sampai jumpa di postingan selanjutnya.

Post a Comment

🚫 PERHATIAN ! 🚫
Dimohon untuk TIDAK berkomentar yang mengandung hinaan, caci maki, memperdebatkan hal yang tidak penting, dan promosi barang/hal yang dilarang oleh hukum agama dan hukum negara!