BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemilu merupakan acara yang dimana diselenggarakannya pemilihan perwakilan legislatif maupun calon-calon pemimpin yang telah diajukan, pemilu sendiri sebagai singkatan pemilihan umum. Sejak zaman dahulu sistem pemilu sudah ada dan menjadi pilihan yang digunakan warga Indonesia sebagai suatu alat untuk memilih pemimpin ataupun wakil rakyat. Pemilu merupakan bagian dari kegiatan poltik yang dilakukan setiap 5 tahun sekali. Di dalam pemilu terdapat asas-asas yang harus dipenuhi, terutama bagi Negara yang menganut sistem demokrasi seperti di Indonesia yakni asas LUBER dan JURDIL (Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur dan Adil). Ketika prinsip demokrasi tersebut telah diterapakan, maka tidak ada keraguan lagi bagi warganya untuk tercapainya kemaslahatan dan keteraturan bersama.

Pada zaman dahulu, pemilu selalu diadakan dengan persiapan yang matang dan tidak terkesan memperebutkan kekuasaan dari masing-masing parpolnya. Namun pada dewasa ini, pemilu dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum tiba saatnya pemilu itu harus dilakukan. Orang-orang politik masa kini sangat bersemangat mempersiapkan pemilu yang akan datang. Sistem pemilu ini telah ada sejak tahun 1955 yang diikuti oleh 29 parpol dan individu. Maka sebagai warga Negara yang teladan, harus menunjukkan keteladanannya dengan mengikuti setiap langkah-langkah dan prinsip aturan pemilu tersebut.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang tepat berdasarkan latar belakang di atas adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud politik?
2. Apa yang dimaksud pemilu?
3. Apa yang menjadi tujuan dari diadakannya pemilu?
4. Bagaimana pemilu dan prakteknya dalam politik masa kini?

1.3 Tujuan Makalah
Penulisan makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Agar pembaca lebih mengetahui apa yang dimaksud politik,
2. Agar pembaca lebih mengetahui apa yang dimaksud pemilu
3. Memberikan pengetahuan lebih tentang tujuan dari diadakannya pemilu,
4. Agar pembaca mengetahui seperti apa sistem politik masa kini.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik
Secara etimologis politik berasal dari kata polis (bahasa Yunani) yang artinya Negara kota. Kemudian diturunkan kata lain seperti polities (warga Negara), politikos (kewarganegaraan atau civics), dan politike tehne (kemahiran politik) dan politikeepisteme (ilmu politik). Secara terminologi, politik (politics) memiliki beberapa pengertian menurut para ahli yaitu sebagai berikut:
a. Menurut Laswell: “Politics as who gets what, when and how” (Politik sebagai siapa yang mendapatkan apa, kapan dan bagaimana),
b. Miriam Budiardjo: “Politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (Negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu,
c. Ramlan Surbakti: “Politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

Dewasa ini definisi mengenai politik yang sangat normatif ini telah terdesak oleh definisi-definisi lain yang lebih menekankan pada upaya untuk mencapai masyarakat yang baik, seperti kekuasaan, kebijakan, alokasi nilai, dan sebagainya. Namun demikian, pengertian politik sebagai usaha untuk mencapai suatu masyarakat yang lebih baik daripada yang dihadapinya, atau yang disebut Peter Merkl: “Politik dalam bentuk yang paling baik adalah usaha mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan berkeadilan (Politics, at its best is a noble quest for a good order and justice), betapa samar-samar pun tetap hadir sebagai latar belakang serta tujuan kegiatan politik. Dalam pada itu tentu perlu disadari bahwa persepsi mengenai baik dan adil dipengaruhi oleh nilai-nilai serta ideologi masing-masing dan zaman yang bersangkutan.

2.2 Pengertian Pemilu
Pemilu merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang   berdasarkan pada demokrasi perwakilan. Pemilu diartikan sebagai “Mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai“ (Ramlan, 1992:181).

Pemilihan umum atau biasa disebut pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.

2.3 Tujuan Pemilu
Pemilihan Umum menurut Prihatmoko (2013:19) pemilu dalam pelaksanaannya memiliki tiga tujuan, yaitu:
1. Sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum (public policy).
2. Pemilu sebagai pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan-badan perwakilan rakyat melalui wakil-wakil yang terpilih atau partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin.
3. Pemilu sebagai sarana memobilisasi, menggerakan atau menggalang dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
Selanjutnya tujuan pemilu dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 pasal 3 yakni pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.


2.4 Pemilu dan Prakteknya Dalam Politik Masa Kini
Pemilu merupakan wujud dari demokrasi, sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (UU No.12 tahun 2003). Dari masa ke masa, setiap 5 tahun sekali diadakannya pemilu, selalu menimbukan berbagai macam kericuhan dari mulai partai politik yang mencalonkan sampai rakyat Indonesia yang ikut berpartisipasi di dalamnya.

Pemilu sudah menjadi kebutuhan dasar bagi semua rezim pemerintahan. Karena itu semua rezim pemerintahan akan berusaha melaksanakan pemilu dalam kerangka mendapatkan kualitas hukum politik masyarakat. Maka dari itu pemilu merupakan sarana yang tak terpisahkan dari kehidupan politik Negara demokrasi modern.

Dalam prakteknya, di era sekarang pemeran pemeran politik yang mengikuti pemilu, yakni partai politik sudah sejak jauh-jauh hari merencanakan kegiatan pemilu untuk tahun 2019, semua orang sangat antusias akan menghadapi pemilu di tahun yang akan datang. Sebagai buktinya saat ini KPU telah siap melaksanakan pemilu 2019 yang lebih demokratis dan lebih baik untuk mendapatkan pemimpin yang terbaik. Berbagai macam cara mengiklankan diri di era ini bagi partai politik dan caleg melalui berbagai media, bisa melalui media cetak seperti koran, media sosial seperti facebook, blog, instagram, youtube dan yang lainnya, serta media elektronik lainnya. Tujuannya sangat terlihat jelas, yaitu agar calon legislatif tersebut bisa dianggap lebih dekat dengan masyarakat terutama kaum pemula yang mengikuti pemilu.

Partai politik melihat jelas bahwa kaum pemula bisa lebih dirangkul dan diajak untuk memilih partai politiknya karena para pemula belum tahu banyak tentang perpolitikan. Penggunaan media massa sebagaimana diatur pada UU ini merupakan kemajuan dalam tata kelola pemilu. Peran media sangat penting dalam memberitakan dan membentuk citra positif partai politik dan kandidat dalam pemilu. Karena itu, penggunaan teknologi dalam pemilu merupakan bentuk revolusi virtual politics.

Pemilu dan partai politik merupakan satu kesatuan dalam politik demokratis. Pemilu adalah arena pertarungan partai politik. Sedangkan partai politik menggunakan pemilu dalam kerangka memperoleh kekuasaan. Penjelasan ini menunjukkan keterikatan antara pemilu dan parpol dalam sistem politik demokratis. Pemahaman ini paralel dengan Syamsuddin Haris, yang menyebutkan pemilu dan parpol merupakan elemen terpenting bekerjanya sebuah sistem pemerintahan demokrasi.


BAB III

PENUTUP
3.1 SIMPULAN
Politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu, menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pemilu merupakan salah satu kegiatan politik yang dilakukan setiap 5 tahun sekali di Negara Indonesia. Pemilu di Indonesia menganut asas LUBER dan JURDIL karena pemerintahannya berbentuk demokrasi.

Tujuan diadakannya pemilu yaitu dilakukan untuk memilih pemimpin suatu daerah seperti Negara, Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa serta sampai ke pemimpin-pemimpin suatu perkumpulan atau organisasi. Dalam pemilihan umum para calon-calon pemimpin diperbolehkan mempromosikan dirinya atau partainya dengan syarat mereka harus tetap mengikuti aturan yang sudah tercantum dalam Undang-Undang. Pemilu adalah jalan atau alat yang digunakan para partai poitik untuk memperoleh kekuasaan.

3.2 SARAN
Berdasarkan kesimpulan dari hasil penelitian tersebut, maka penulis memberikan saran sebagai berikut:
1. Bagi pemerintah, pemantauan atas segala aktifitas yang berbau politik haruslah lebih diperhatikan lagi kebersihan cara bermain para politikus yang ada di dalam dunia perpolitikan, dikarenakan tindak kecurangan sedikitpun akan mengakibatkan dampak yang besar.
2. Bagi Masyarakat, memilih dan memilah seorang pemimpin bukanlah perkara yang mudah, karena dunia ini penuh dengan segala tipu muslihat. Memilih pemimpin yang benar-benar amanat akan melaksanakan tugasnya sebagai wakil daripada rakyat serta jujur dalam setiap ucapan dan tindakannya akan menjadi tugas individu. Suara yang diberikan akan sangat mempengaruhi keadaan suatu Negara, karena dengan suara itulah seseorang dapat menjadi seorang pemimpin.


DAFTAR PUSTAKA
Cholisin, M. Si. 2000. Dasar-dasar Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri  Yogyakarta. Yogyakarta : Ombak
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gamedia Pustaka Utama
Ristianto, Christoforus. 2018. KPU : Pemilu 2019 Siap Digelar. https://nasional.kompas.com/read/2018/11/17/11180941/kpu-pemilu-2019-siap-digelar

Post a Comment

🚫 PERHATIAN ! 🚫
Dimohon untuk TIDAK berkomentar yang mengandung hinaan, caci maki, memperdebatkan hal yang tidak penting, dan promosi barang/hal yang dilarang oleh hukum agama dan hukum negara!