Bentuk-Bentuk Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis

Ada beberapa jenis bentuk usaha di dalam dunia bisnis, diantaranya Firma, CV, PT, Koperasi, dan Yayasan.

Firma

Firma adalah persekutuan perdata yang didirikanuntuk menjalankan suatu perusahaan dengan nama bersama.

Penggunaan nama bersama untuk nama perusahaan dapat dilakukan dengan cara:
  1. Menggunakan nama seorang sekutu, misalnya Firma haji Alex.
  2. Menggunakan nama seorang sekutu dengan tambahan nama keluarga, misalnya Firma Lola & Brother.
  3. Menggunakan himpunan nama semua sekutu, misalnya Firma Asmara (Ali,Sumarni,Makmur,Azis,Rahim,dan Anwar).
  4. Menggunakan nama bidang usaha perusahaan, misalnya Fa. Ayam Bangkok.
  5. Menggunakan nama lai, misalnya Fa.Minceu jaya, Fa Jhonlocke Abadi, dll.
Firma didirikan dengan akte autentik yang dibuat dihadapan notaris yang selanjutnya akta pendirian tersebut harus didaftarkan di kepanitraan pengadilan negeri di daerah hukumnya tempat kedudukan firma yang bersangkutan.

Dan setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam berita negara atau tambahan berita negara  dengan maksud agar sah dan diketahui oleh umum.

Akta pendirian firma berisikan atau memuat anggaran dasar firma dengan rincian sbb:
  1. Nama lengkap pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu.
  2. Penetapan nama bersama.
  3. Firma bersifat umum atau terbatas pada menjalankan perusahaan bidang tertentu.
  4. Nama-nama sekutu yang tidak diberi kuasa untuk mendatangani perjanjian bagi firma.
  5. Saat mulai dan berakhirnya firma.
  6. Ketentuan-ketentuan lain mengenai pihak ketiga terhadap para sekutu.
Firma dimasukan kedalam golongan bukan badan hukum karena
  1. Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dengan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
  2. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh mentri kehakiman.
Untuk memulai usaha firma harus mendapat surat-surat ijin dari dinas yang mengurus/memiliki kewenangan dibidang perijinan seperti
  1. Surat izin usaha.
  2. Surat izin tempat usaha.
  3. Surat wajib daftar perusahaan, dll.
Hubungan hukum kedalam antara sesama sekutu firma meliputi:
  1. Semua sekutu berhak melihat atau mengontrol pembukuan firma.
  2. Semua sekutu memberikan persetujuan jika firma menambah sektu baru.
  3. Seseorang sekutu dapat menggugat firma dan pemenuhannya disediakan dalam kas firma.
Hubungan hukum keluar antara sekutu firma dan fihak ketiga meliputi butir-butir.
  1. Sekutu yang keluar secara sah masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum dilunasi pembayarannya.
  2. Setiap sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan firma kecuali jika sesuatu itu dikeluarkann dari kewenangannya.
  3. Setiap sekutu  bertanggungjawab  secara pribadi  atas semua perikatan firma yang dibuat oleh sekutu lain termasuk juga perikatan karena perbuatan melawan hukum.
  4. Apabila seorang sekutu menolak penagihan dengan alasan firma tidak ada karena tidak ada akta pendirian, maka pihak ketiga dapat membuktikan adanya firma dengan segala macam alat pembuktian.
Pembubaran firma harus dilakaukan dengan akta autentik yang dibuat dihadapoan niotaris, didaftarkan ke paniteraan pengadilan negeri setempat dan diumumkan dalam berita negara.

Kelalaian pendaftaran dan pengumuman tersebut mengakibatkan tidak berlaku pembubaran firma.

Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer atau CV adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk satu orang atau beberapa orang pesero yang secara bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak atau pihak lain.

Ada dua macam sekutu dalam CV yaitu
  1. Sekutu kerja (aktif) perusahaan yang disebut sekutu komplementer.
  2. Sekutu tidak kerja (pasif) perusahaan yang disebut sekutu komanditer.
Sekutu Komplementer adalah sekutu nyang menjadi pengurus persekutuan oleh karena itu sekutu inilah yang dikenbal oleh pihak ketiga.

Di lain pihak pihak ketiga untuk berhubungan dengan perusahaan hanya dapat berhubungan dengan sekutui aktif ini.sebab yang bertanggungjawab sampaindengan harta pribadinya hanyalah sekutu aktif.

Sekutu komanditer adalah sekutu yang tidak mengurus persekutuan dia hanya dibelakang layar artinya sekutu pasif ini tidak dikenal oleh pihak ketiga.

Sekutu komanditer ini hanya menyediakan modal untuk pembiayaan perusahaan tersebut. Sekutu komanditer tidak boleh melakukan pengurusan CV meskipun dia diberi kuasa untuk itu

Jika sekutu komanditer tetap melakukan pengurusan pada perusahaan tersebut maka sebagai sanksinya bahwa sekutu komanditer tersebut bisa dipertanggung jawabkan sebagai sekutu komplementer yaitu tanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya.

Pendirian CV sama halnya dengan pendirian firma maka harus dibuat dengan akte autentik sebagai akte pendirian dan dilakukan dihadapan notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia yang berisi tentang anggaran dasar CV.

Akte pendirian kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dimana CV tersebut berkedudukan dan selanjutnya akta pendirian tersebutdiumumkan dalam berita negara.

Di dalam anggaran dasar akta pendirian CV dimuat hal-hal sbb:
  1. Nama persekutusn dan kedudukan hukumnaya.
  2. Maksud dan tujuan didirikan persekutuan.
  3. Mulai dfan berakhirnya persekutuan.
  4. Modal persekutuan.
  5. Hak, kewajiban tanggung jawab masing-masing sekutu.
  6. Penunujukan siapa sekutu biasa dan sekutu komanditer.
  7. Pembagia keuntungan dan kerugian persekutuan.

Perseroan Terbatas (PT)

PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang dan pelaturan pelaksanaanya.

Ciri-ciri PT adalah sebagai berikut
  1. Berbadan hukum memiliki harta kekayaan yang terpisah dari harta pribadi.
  2. Modal terdiri dari saham-saham sehingga tanggung jawab pemegang saham terbatas pada sejumlah saham yang dimasukannya.
  3. Sistemnya lebih tertutup sehingga segala teknis pengoperasian pembubaran dan aturan lainnya diatur berdasarkan undang-undang.
Pendirian PT harus dengan akta notaris dan memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang harus disahkan oleh menteri hukum dan ham didaftarakan ke Departemen perindustrian dan perdagangan dan diumumkan dalam berita negara/tambahan berita negara.

Dengan telah dipergunakan sistem komputerisasi pengesahan akta PT hanya memakan waktu 30 hari.

PT yang belum mendapat pengesahan dari kementrian hukum dan ham kedudukannya sama dengan  Firma dan CV.

Didalam praktek dikenal beberapa jenis perseroan terbatas yaitu.
  1. PT yang tertutup, yakni perseroan dimana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan memberi satu atau beberapa saham.
  2. PT yang terbuka, yakni perseroan yang terbuka  untuk setiap orang seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu/lebih surat saham.
  3. PT Umum, yakni perseroan terbuka yang kebutuhan modalnya didapat dari umum dengan jalan dijual sahamnya dalam bursa (pasar modal).
  4. PT Perorangan, yakni perseroan yang sahamnya dipegang oleh satu orang.
Pasar Modal adalah suatu tempat atau sistem yang berfungsi sebagai tempat transaksi jual beli surat-surat berhargaatau efek seperti saham dan obligasi baik itu untuk jangka panjang antara perusahaan atau lembaga keuangan dengan para investor. Pasar modal sering disebut bursa efek.

Pasar modal merupakan tempat dimana peerusahaan yang memerlukan dana untuk memperluas usahanya. bisa menjual surat-surat berharga, sedangkan pihak yang mempunyai modal yang lebih dan ingin mendapatkan keuntungan dari pembelian surat-surat berharga disebut investor.

Saham adalah salah satu jenis surat berharga yang diperjual belikan dimana perusahaan atau lembaga keuangan menjual surat-surat berharga kepada investor

Investor tersebut menanamkan modalnya dalam jangka waktu panjang dengan resiko tinggi serta bisa mendapatkan keuntungan (deviden).

Jika perusahaan mendapat keuntungan para investor tersebut juga bisa ikut serta dalam mengeluarkan suaranya dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Obligasi adalah surat berharga berbentuk utang jangka panjang diatas 5 tahun.

Reksadana adalah tempat atau sistem terjadinya transaksi jual beli berbagai jenis investasi baik berupa saham atau obligasi.

Contoh pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia (BEI) Bursa Efek Surabaya (BES)

Contoh pasar modal di dunia New York Stock Exchange, London Stock Exchange, Hongkong Stock Exchange.

Agar suatu PT bisa melaksanakan usahanya dengan baik maka diperlukan permodalan.

Di dalam undang-undang PT dijelaskan bahwa modal perseroan adalah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.

Modal-modal tersebut adalah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar. Modal dasar perseroan terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham.

Modal dasar perseroan tersebut paling sedikit lima puluh juta rupiah (50.000.000). Pada saat pendirin perseroan terbatas,modal harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri paling sedikit 25 % dari modal dasar yang telah ditetapkan.

Suatu PT harus memiliki alat perelengkapan/organ perseroan dengan maksud supaya bisa melaksanakan usahanya.

Ada tiga organ dalam PT yaitu.
  1. Rapat umum pemegang saham (RUPS).
  2. Direksi.
  3. Komisaris.
Rapat umum Pemegang saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak di berikan kepada direksi atau dewan komisaris.

Kewengan tersebut adalah antara lain.
  1. Mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris.
  2. Berhak, memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan peerseroan dari direksi atau komisaris.
  3. Memberikan persetujuan laporan taunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung bjawab penuh atas penguerusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili mperseroan didaalam maupu diluar pengadilan.

Kedudukan direksi pada dasarnya bertindak sebagai eksekutif pada perseroan. Tindakan direksi dibatasi oleh anggaran dasar perseroan

Apabila direksi dalam pengurusannya perseroan bertindak melampaui wewenanngnya maka anggota direksi tersebut bertanggung jawab secara pribadi.

Komisaris
Didalam Undang-undang tentang PT perkataan komisaris meliputi dua pengertian yaitu dengan nama dewan komisaris dan anggota dewan komisaris.

Tugas komisaris adalah mengawasi kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada direksi perseroan.

Komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan perseroan.

Segala kesalahan dan kelalaian oleh komisarisdalam menjalankan tugasnya melahirkan pertanggungjawaban pribadi dari komisaris bersangkutan kepada perseroan dan pemegang saham perseroan.

Pembubaran PT dapat terjadi karena alasan sebagai berikut.
  1. Berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham.
  2. Karena jangka waktiu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
  3. Berdasarkan penetapan pangadilan.
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
  5. Dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakaukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
Tindakan-tindakan yang wajib dilakaukan jika terjadi pembubaran perseroan.
  1. Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator.
  2. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangaka likuidasi.

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandasakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Muhamad Hatta Bapak koperasi Indonesia mengatakan koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.

Semangat tolong menolong tersebut dodorong oleh keinginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.

Modal koperasi bersumber dari anggota baik dari simpanan pokok, simpanan wajib maupu simpanan sukarela simpanan dari anggota hibah dana cadangan sisa hasil usaha(SHU) dan pinjaman-pinjaman klainnya.

Seluruh modal tersebut dipergunakan untuk sebesar-besarnya keperluan dan kesejahteraan anggota koperasi.

Pendirian koperasi primer dapat dilakukan dengan jumlah minimal 20 orang.

Tingkatan Koperasi
  1. Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang terdiri adri minimal tiga koperasi primer.
  2. Koperasi Gabungan, dapat dibentuk dengan jumlah minkimal tiga koperasi pusat.
  3. Koperasi Induk dapat dibentuk miknikmal tiga koperasi gabungan.
Prinsip-prisip koperasi
  1. Sukarela.
  2. Demokratis.
  3. SHU dipergunakan untuk masing-masing anggota.
  4. Kemandirian,
Pendirian Koperasi harus dilakukan dengan membuat anggaran dasar yang disahkan oleh Kantor Perdagangan dan Koperasi setempat dan diumumkan dalam tambahan berita negara.

Organ Koperasi terdiri dari.
  1. Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
  2. Pengurus sebagai pengelola koperasi sehari-hari.
  3. Pengawas yang bertindak mengawasi sepak terjang koperasi.

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial keagamaan dan kemanusiaan didirikan dengan memperhatiakan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

Yayasan adalah badan hukum yangbterdiri atas kekayaan  yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujian tertentu dibidang sosial keagamaan dan kemanusiaan.

Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapain maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan atau ikut serta dalam suatu badan usaha.

Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usahanya kepada pembina, pengurus, dan pengawas.

Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal, dibuat dengan akte notaris. disahkan oleh menteri hukum dan HAM.

Organ yayasan terdiri dari
  1. Pembina.
  2. Pengurus.
  3. Pengawas.
Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas.

Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanaka kepengurusan yayasan yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas.

Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
  1. Seorang ketua,
  2. Seorang sekretaris,
  3. Seorang bendahara.
Pengurus yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu selama lima tahun dan dapat diangkat  kembali untuk 1 kali masa jabatan.

Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi  nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Yayasan memiliki pengawas sekurang-kurangnya 1 orang pengawas yang wewenang tugas dan tangggung jawabnya diatur dalam anggaran dasar. Yang dapat diangkat sebagai pengawas adalah orang perorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.

Demikian postingan saya kali ini mengenai Hukum Bisnis: Bentuk-bentuk Badan Usaha dalam Kegiatan Bisnis. Semoga bermanfaat untuk kita semua dan khususnya bagi pengunjung setia blog Mata Univ ini. Sampai jumpa di postingan selanjutnya.

Post a Comment

🚫 PERHATIAN ! 🚫
Dimohon untuk TIDAK berkomentar yang mengandung hinaan, caci maki, memperdebatkan hal yang tidak penting, dan promosi barang/hal yang dilarang oleh hukum agama dan hukum negara!