Dalam melakukan suatun kegiatan bisnis terkadang suatu badan usaha kurang mampu menjalankannya sendiri tanpa mengadakan kerjasama dengan badan usaha lainnya.

Ada beberapa motif atau dasar kerjasama itu adalah mengatasi pajak, persaingan, kemajuan teknologi, dll.

Asril Sitompul menyatakan bahwa tujuan penggabungan (salah satu bentuk kerja sama) perusaahaan ini akan berbeda satu perusahaan keperusahaan lainnya.

Tetapi secara umum dapat dikatakan bahwa tujuannya adalah
  1. Memperbesar perusahaan.
  2. Meningkatkan efesiensi.
  3. Menghilangkan/mengurangi risiko persaingan.
  4. Menjamin tersedia pasokan atau penjualan dan distribusi.
  5. Diversifikasi produk dan pelayanan.
  6. Upaya difensif terhadap kemungkinan take over.
  7. Penyaluran modal yang tidak digunakan.
Dengan tujuan tersebut tadi ada beberapa bentuk kerja sama yang selama ini dikenal yaitu. 

MERGER

Merger atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satun kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.

Dipandang dari segi ekonomi ada dua jenis merger yaitu merger horizontal dan merger vertikal.

Merger horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis (produksinya) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lainnya merupakan kelanjutan dari masing-masing produk.

Contoh PT A yang mengusahakan Kapas bergabung dengan PT B yang mengusahakan pemintalan bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya.

Dengan demikian tujuan kerja sama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi, dimana PT B akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B dan seterusnya.

Merger vertikal adaalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk .miasalnya badan usaha perhotelan bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian sehingga disini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha.


Selanjutnya dipandang dari aspek hukum bentuk kerjasamna ini hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status berbadan hukum (dalam hal ini perseroan terbatas).

Oleh karena itu Merger (fusi) adalah merupakan penggabungan sedemikian rupa dari dua perseroan terbatas sehingga dari segi ekonomis dapat dianggap sebagai satu kesatuan (Srirejeki Hartono).

Pihak-pihak yang terkait dalam merger suatu perusahan adalah.
  1. Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan, Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum, dan badan koordinassi penanaman modal. Mentri keuangan terkait dengan memberikan pertimbangan dari segi teknis khususnya mengenai permodalan dan tingkat kesehatan peerbankan yang akan melakukan merger. Mentri yang bertanggung jawab di bidang hukum terkait dalam hal meneliti apakah prosedur merger telah dilaksanakan, memberikan persetujuan atas pengesahan perubahan anggaran dasar perusahaan.
  2. Akuntan Publik, terkait  karena sebelum merger badan usaha yang bersangkutan memerlukan jasa akuntan publik untuk menyusun laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan perhitungan rugi laba.
  3. Konsultan, konsultan hukum memberikan pendapat tentang keabsahan anggaran dasar perusahaan yang dimerger. Keabsahan izin-izin yang diperlukan, keansahan hak milik perusahaan dan akibat hukum dari merger. Konsultan keuangan bertugas untukm memberikan bsaran kepada perusahaan penerima penggabungan mengenai cara-cara pembiayan untuk merger. Konsultan manajemen  bertugas memberikan saran bagi perusahaan penerima penggabungan sebagai bahan pertimbangan daalam memilih perusahaan yang akan digabungkan. Konsultan pajak terkait untuk meneliti seberapa besar kewajiban badan usaha yangb telah dimerger untukm membayar pajak.
  4. Notaris terkait untuk menerbitkan membuat akta pendirian badan usaha hasil merger.

KONSOLIDASI

Antara konsolidasi dengan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering dipertukarkan dan dianggap sama artinya. Padahal keduanya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger.

Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap.

Sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru. Oleh karena itu  konsolidasi sering disebut dengan peleburan.

Sebagai contoh jika PT A dan PT B dan PT C menggabungkan diri mereka akan membentuk satu badan usaha baru yaitu PT D dan nama-nama badan usaha yang menggabungkan diri menjadi lenyap. Inilah yang disebut konsolidasi.

Kerjasama badan usaha dengan bentuk merger dan konsolidasi dalam praktik sering kali bertujuan untuk menyehatkan badan usaha yang bersangkutan. Usaha untuk menyehatkan ini dalam hukum bnisnis sering disebut Restrukturisasi.

Restrukturisasi badan usaha berarti melakukan perombakan secara mendasar seluruh mata ranrtai bisnis yangbertujuan untuk mencapai daya saing dan kompetisi,yang berarti bahwa tidak semata-mata menjadikan badan usaha tetap eksis,namun juga tetap memenuhi tuntutan pasar.

Perombakan badan usaha tidak hanya menyangkut aspek bisnis tetapi menyangkut usaha, organisasi, manajemen, keuangan maupun aspek hukumnya.

Bagi badan usaha yang mengalami kesulitan keuangan dan terancam pailit maka melakukan upaya restrukturisasi badan usaha merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan.

Restrukturisasi badan usaha dapat dipandang dalam arti positif  maupun negatif artinya bahwa restrukturisasi badan usaha dapat dilakukan baik dalam rangka pengenbangan badan usaha ataupun dalam rangka kesulitan badan usaha.

Karenanya restrukturisasi badan usaha tidak selamanya dapat dikonotasikan negatif maksudnya bahwa badan usaha yang sedang melakukan restrukrisasi tidak selalu berarti sedang menghadapi kesulitan yang mengancam kelangsungan hidupnya namun restrurisasi dapat juga dikatagorikan salah satu bentuk kerja sama.

Merger Bagi Badan Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Pada dasarnya merger suatu badan usaha yang berbentuk PT hanya dapat dilakukan apabila rancangan penggabungan (merger) telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing badan usaha yang terlibat.

Didalam pasal 6 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1998 ditetapkan sebagai berikut.
  1. Penggabungan, dan peleburan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS.
  2. Penggabungan, peleburan dan pengambilan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara tersebut.
  3. Bagian badan usaha terbuka dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak tercapai maka syarat kehadiran dan pengambil alihan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Selanjutnya didalam pasal 4 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1998 disebutkan:
  1. Penggabunghan, peleburan dan pengambil alihan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan. a. kepentingan badan usaha-badan usaha, pemegang saham minoritas dan karyawan badan usaha yang bersangkutan. b. Kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
  2. Penggabungan, peleburan dan pengambil alihan tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dalam harga yang wajar.
  3. Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai penggabungan peleburan dan pengambil alihannya dapat menggunakan haknya agar saham yang dimiliki dibeli dengan harga yang wajar. 

 

Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Badan Usaha Perbankan

Ketentuan penggabungan suatu perbankan diatur dalam peratauran pemerintah nomor 28 tahun 1999 tentang Merger, konsolidasi dan Akuisisi Bank.

Di dalam pasal 1 peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1999 yang dimaksud dengan:
  1. Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
  2. Konsolidasi adalah penggabungan dua bank  atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
  3. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank.

Joint Venture

Join Venture secara umum dapat diartikan sebagai suatu persetujuan diantara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama dalam suatu kegiatan.

Amrizal menulis bahwa joint venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata-mata berdasarakan suatu peerjanjian belaka.

Dari pengertian diatas jika dilihat dari subjeknya joint venture dibagi menjadi dua jenis kerja sama yaitu.
  1. Antara orang atau badan hukum republik nindonesia dengan orang atau badan hukum Republik Indonesia.
  2. Antara orang atau badan hukum Republik Indonesia dengan orang atau badan hukum asing/lembaga internasional.
Aplikasi dari kedua jenis kerjasama tersebut melahirkan enam bentuk kerja sama yaitu tiga dari sub 1 dan tiga dari sub 2 yaitu :
  1. Membentuk badan hukum RI (BUMN) dengan modal seratus persen milik badan hukum dan atau warga negara Indonesia.
  2. Membentuk badan hukium RI dengan modal campuran antara badan hukum RI dengan warga negara Indonesia.
  3. Membentuk badan hukum asing dengan modal seratus persen milik badan hukum dan atau warga negara Indonesia.
  4. Tidak membentuk badan hukum RI dengan modal seratus persen milik badan hukum dan atau warga negara Indonesia.
  5. Membentuk badan hukum RI dengan modal campuran antara pemilik badan hukum dan atau warga negara Indonesia dengan modal asing.
  6. Membentuk badan hukum indonesia dengan modal seratus persen milik asing.
Keuntungan Joint Venture dilihat dari modal domestik.
  1. Mitra lokal mendapat bantuan pendanaan dengan memanfaatkan modal asing.
  2. Mitra lokal dapat memanfaatkan kemampuan manajemen asing yang kaya pengalaman.
  3. Mitra lokal dapat memanfaatakan dan menembus pasar diluar negeri yang dikuasai patner asing.
  4. Mitra lokal dapat menerima transfer teknologi.
  5. Mitra lokal dapat meninghkatkan kemampuan karyawan domestik dengan training (ketempilan) yang diberikan pihak asing.
Keuntungan joint venture bagi penanam modal asing(investor)
  1. Mendapat akses ke sumber-sumber lokal.
  2. Memperoleh pengalaman dan kiat-kiat mitra lokal dalam operasinya di dalam negeri.
  3. Dapat memperoleh akses kepasar domestik yang munhgkin dimiliki oleh mitra lokal.
  4. Dapat memperoleh pengurangan risiko usaha dengan pembagian beban risiko.
  5. Mendapat kemudahan dan perlakuan sama yakni melalui tindakan kebijaksanaan-kebijaksanaan deregulasi bagi kerjasama penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri yang saling memberi keuntungan.
Kerugian dari joint venture bagi pihak dalam negeri.
  1. Manajemen tidak dapat dikuasai oleh sepenuhnya oleh pihak domestik melainkan harus dibagi dengan pihak asing yang lebih mempunyai kemampuan.
  2. Jika joint venture dilaksanakan oleh suatu perusahaan multinasional strategi dan pasar akan ditentukan menurut cara-cara yang berlaku dalam perusahaan multinasional tersebut.
  3. Training dan manajemen belum tentu diberikan dalam batas-batas kemampuan yang memadai untuk standar asing.
  4. Transfer teknologi dari patner asing mungkin dilakukan dalam ukuran yang kurang optimal, selain itu hasil dari penelitian dan pengembangan tidak akan seluruhnya diberikan kepada joint venture.
  5. Kemungkinan transfer nilai harga dengan perusahaan induk dalam dimensi lebih besar dapat dilaksanakan dan yang bisa menimbulkan kerugian bagi mitra lokal.
Kerugian joint venture bagi pihak asing.
  1. Manajemen tidak seluruhnya berada ditangannya melainkan harus dibagi wewenangnya dengan pihak domestik walaupnu melalui peerjanjian tersendiri.
  2. Teknologi harus terbuka bagi mitra lokal walaupun masih ada yang dapat disembunyikan dan yang tertutup.
  3. Strategi pemasaran dari barang-barang produksi mungkin tidak sepenuhnya dapat dikuasai karena tidak seluruhnya dapat disebarkan atau dipasarkan.
Isi perjanjian joint venture.
  1. Uraian tentang para pihak.
  2. Dasar pertimbangan dan tujuan joint venture.
  3. Jangka waktu.
  4. Pembiayaan.
  5. Ketentuan jika terjadi perselisihan.

Waralaba

Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan ataau digunakan pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Dengan demikian waralaba adalah suatu sistem bisnis dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang harus memiliki suatu kreteria tertentu dan diberikan kepada pemberi waralaba dan  penerima waralaba.

Kreteria tertentu maksudnya adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba. Kreteria tersebut adalah:
  1. Memiliki ciri khas usaha artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dinbandingkan dengan usaha lain yang sejenis, misal sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemberi waralaba.
  2. Terbukti telah memberikan keuntungan
Demikian postingan saya kali ini mengenai Hukum Bisnis: Bentuk-bentuk Kerja Sama dalam Kegiatan Bisnis. Semoga bermanfaat untuk kita semua dan khususnya bagi pengunjung setia blog Mata Univ ini. Sampai jumpa di postingan selanjutnya.

Post a Comment

🚫 PERHATIAN ! 🚫
Dimohon untuk TIDAK berkomentar yang mengandung hinaan, caci maki, memperdebatkan hal yang tidak penting, dan promosi barang/hal yang dilarang oleh hukum agama dan hukum negara!