Istilah hukum bisnis mulai berkembang dan populer pada abad sekarang menggeser istilah yang selama ini dikenal oleh masyarakat yaitu istilah hukum dagang dan hukum perusahaan.

Di dalam   KUHD (Kitab Undang-undang Hukum dagang) dikenal ada pengaturan tentang pengusaha dan perusahaan. Para sarjana lebih condong menggunakan hukum perusahaan dari pada hukum dagang.

KUHPERDATA (Kitab undang-undang hukum perdata) atau BW (Burgelyk wet book) mengatur antara lain tentang perikatan atau perjanjian).

Pengertian Hukum Bisnis

Hukum bisnis lahir karena adanya istilah bisnis. Bisnis berasal dari bahasa inggris “businees” artinya kegiatan usaha.

Secara luas kegiatan bisnis dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan usaha (perusahaan) secara teratur dan terus menerus,  yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjual belikan atau disewakan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Hukum bisnis adalah serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian.

Hukum bisnis adalah keseluruhan aturan yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan aktivitas aktivitas yang berhungan langsung dengan bisnis.

Hukum bisnis adalah seluruh peraturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hak dan kewajiban dari perikatan-perikatan maupun perjanjian-perjanjian yang terjadi dalam kegiatan bisnis.

Hukum bisnis internasional yaitu hukum yang mengatur transaksi atau kegiatan bisnis secara internsional atau antar negara.

Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.

Fungsi Hukum Bisnis

Segala sesuatu yang dibuat pastilah memiliki fungsi atau tujuan. Adapun fungsi-fungsi dari hukum bisnis diciptakan yaitu diantaranya:
1. Sebagai sumber informasi bagi praktisi bisnis,
2. Untuk memahami hak dan kewajiban dalam berbisnis,
3. Agar terwujud sifat dan karakter berbisnis yang adil, sehat, wajar dan dinamis.

Tujuan Hukum Bisnis

Sedangkan tujuan dari Hukum Bisnis adalah:
1. Menggaransi berfungsinya keamanan sistem dan mekanisme pasar secara efektif efisien dan lancar,
2. Mewujudkan bisnis yang aman dan adil bagi pelaku bisnis,
3. Memberikan perlindungan kepada pelaku bisnis,
4. Untuk memperbaiki sistem keuangan dan perbankkan
5. Untuk melindungi berbagai jenis usaha terutama usaha kecil dan menengah.

Hukum Bisnis Islam

Hukum bisnis Islam adalah serangkaian peraturan yang sumbernya Al-Qura'n dan hadits (sunnah) yang mengatur tata cara transaksi (jual beli) yang sah menurut atau sesuai syariat islam.

Sumber Hukum Bisnis

Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum yaitu aturan-aturan yang mempunyai kekuasaan hukum yang bersifat memaksa dan mempertahankan dengan sanksi.

1. Sumber hukum materil adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum, yaitu:

• Pertama, faktor idiil yakni patokan-paokan yang trtap menbgenai keadilan yang nharus ditaati oleh pembentuk undangh-undang dalam melaksanakan tugasnya.

• Kedua, faktor kemasyarakatan yakni hal-hal yang benar –benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan yang berlaku sebagai petunjulk hidup masyarakat yang bersangkutan.

2. Sumber hukum formal adalah sumber dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal.

Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang bersangkut paut dengan prosedur atau cara pembentukannya.

Sumer Hukum Formal terdiri dari Undang-undang, Kebiasaan, Yurisprudensi, Traktat, Doktrin.

Sumber Hukum Formal Bisnis adalah antara lain Undang-Undang. yakni Seluruh undang-undang yang berhubungan dengan bisnis. Seperti KUH Perdata. KUH Dagang dan Undang Undang lainya. Seperti UU BI. UU Perbankkan. UU Hak Cipta, UU Hak Paten dan Merek. UU perlindungan Konsumen. UU OJK. dll.

Sistematika KUH Perdata

1. Buku Tentang Orang.
2. Buku Tentang Benda.
3. Buku Tentang Perikatan.
4. Buku Tentang Pembuktian dan Daluarsa.

Post a Comment

🚫 PERHATIAN ! 🚫
Dimohon untuk TIDAK berkomentar yang mengandung hinaan, caci maki, memperdebatkan hal yang tidak penting, dan promosi barang/hal yang dilarang oleh hukum agama dan hukum negara!